Pages

Minggu, 27 Desember 2009

HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA

Sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa.
- PENGUSAHA
- PEKERJA / BURUH
- PEMERINTAH
Didasari nilai-nilai Pancasila dan UUD

PELAKU PROSES PRODUKSI Didukung

* Serikat pekerja / serikat buruh
* Organisasi pengusaha
* Lembaga Bipartit
* Lembaga Tripatrit
* Peraturan perusahaan
* Perjanjian kerja sama
* Peraturan Perundang-undangan ketenagakerjaan
* Lembaga penyelesaian hubungan industrial

Hubungan Kerja

Pekerja / buruh Pengusaha

Perjanjian Kerja

* Syarat-syarat kerja - Pengupahan dan jaminan kesejahteraan

* Hak dan kewajiban - Melakukan pekerjaan, membayar upah, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja


Dasar Perjanjian Kerja

a. Sepakat
b. Mampu
c. Pekerja
d. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan

Perjanjian untuk melakukan pekejaan

- Perjanjian kerja
- Perjanjian pemborongan pekerjaan
- Perjanjian penyediaan jasa


OUTSOURCING

> Perusahaan X - Y
> Penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain
> Dengan perjanjian pemborongan / penyediaan jasa pekerjaan
> Perjanjiannya dibuat tertulis

Macam Perjanjian Kerja

* Perjanjian kerja
* P.k pada waktu tertentu
* P.k pada waktu tidak tertentu
* Jangka waktu
* Pekerjaan tertentu

Berakhirnya hubungan Kerja

* Perjanjian kerja waktu tertentu
* PHK demi hokum
* Perjanjian kerja waktu tidak tertentu
* Kelangsungan hubungan kerja, bila tidak mungkin dilanjutkan, harus dirundingkan
* Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja setelah ada penetapan dari LPPHI
* Skorsing
* Akibat hukum dari PHK

Serikat pekerja / serikat buruh

* Dibentuk dari dan oleh pekerja / buruh
* Diperusahaan atau diluar perusahaan
* Bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab
* Bertujuan untuk
* Memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh
* Meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya
* UU No.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / serikat buruh

Pembentukan serikat pekerja / serikat buruh

* Atas dasar sektor usaha, jenis pekerjaan, atau bentuk lain sesuai kehendak buruh
* Setiap pekerja hanya berhak menjadi anggota dari 1 (satu) serikat pekerja
* 1 (satu) serikat pekerja menghimpun sekurang-kurangnya 10 pekerja/buruh
* Untuk pekerja yang memegang jabatan yang mungkin menimbulkan pertentangan kepentingan, tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja
* Tidak boleh ada diskriminasi keanggotaan
* Hal-hal intern diatur dalam AD/ART
* Pemberitahuan kepada instansi yang berwenang untuk pencatatan ® nomor bukti pencatatan

Organisasi pengusaha

* Perkumpulan dari pengusaha
* Dibantuk berdasarkan kebutuhan pengusaha
* Pengusaha ® orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu perusahaan milik sendiri, atau bukan miliknya, berada di Indonesia atau sebagai wakil perusahaan yang berkedudukan diluar wilayah Indonesia

Lembaga Kerjasama Bipartit

* Anggotanya terdiri dari wakil pengusaha dan pekerja (SP/SB yang tercatat atau perwakilan pekerja)
* Berada ditingkat perusahaan
* Sebagai forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di perusahaan
* Wajib dibentuk diperusahaan yang pekerjanya 50 orang atau lebih
* Sanksi administratif

Lembaga Kerjasama Tripartit

* Forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah
* Terdiri dari organisasi pengusaha, SP/SB dan Pemerintah
* Untuk memberi pertimbangan, saran dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan
* Didasarkan pada wilayah atau sektor, yang terdiri dari tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota

Peraturan perusahaan

* Peraturan tertulis yang dibuat oleh pengusaha
* Memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan, termasuk hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja
* Wajib disusun oleh pengusaha yang memperkerjakan minimal 10 orang
* Perlu pengesahan, dan masa berlaku maksimal 2 tahun
* Sanksi pidana denda

Perjanjian kerja bersama

* Perjanjian antara SP/SB atau beberapa SP/SB (yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dan anggota 50 % dari keseluruhan pekerja atau dukungan atau koalisi anggota) dengan pengusaha atau beberapa/perkumpulan pengusaha
* Memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua pihak
* Jangka waktu 2 tahun + 1 tahun
* Acuan dalam pembuatan perjanjian kerja

Peraturan Perundang-undangan

* Hukum nasional
* Pengaruh hubungan internasional, konvensi dan rekomendasi ILO

Peran unsur Tripartit


* Pekerja/buruh,serikat pekerja/serikat buruh - codetermination
* Pengusaha - kebijakan - Partner berproduksi
* pemerintah

PERAN UNSUR - UNSUR TRIPATRIT

PEKERJA / BURUH

Ikut serta dalam pemilihan saham perusahaan / pengelolaan untuk berlangsungnya usaha perusahaan.

PENGUSAHA
Mengatur kegiatan dari perusahaan termasuk pelaksanaan pembagian pekerja.

PEMERINTAH dengan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan Pasal 102 (1) UU No.13 / 2003.

- Menetapkan kebijak
- Memberikan pelayanan.an.
- Melaksanakan pengawasan.
- Melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran peraturan Perundang-undangan ketenagakerjaan.


PERSELISIHAN INDUSTRIAL
PERSELISIHAN HAK
Pertentangan pendapat sebagai akibat perbedaan penafsiran / pelaksanaan ketentuan UU.

PERSELISIHAN KEPENTINGAN
Tidak adanya persesuaian pendapat mengenai pembuatan atau perubahan syarat-syarat kerja yang diinginkan.
PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Tidak ada kesesuaian pendapat mengenai pengakiran hubungan kerja.

PERSELISIHAN ANTAR SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
Perbedaan pendapat mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban dalam serikat pekerja.

MEKANISME PENCEGAHAN DAN PENYELESAIAN
PERSELISIHAN INDUSTRIAL (UU sekarang dan yang akan datang UU No.02 / 2004)

IDENTIFIKASI MASALAH
ANALISA MASALAH YANG DIKELUHKAN
PILIHAN LANGKAH
MENCARI LANGKAH-LANGKAH


INTISARI TIGA UNDANG-UNDANG Tentang PPHI
UU NO.21 / 2000
Perselisihan antar serikat pekerja / buruh, federasi dan konfederasi SP / SB diselesaikan secara musyawarah oleh serikat pekerja / buruh, federasi dan konfederasi yang bersangkutan.

UU NO.13 / 2003
Perselisihan oleh pengusaha dan pekerja / buruh / SP / SB secara musyawarah - tidak sesuai - peraturan sesuai UU.

UU NO.02 / 2004
Dapat disesuaikan melalui pengadilan hubungan industrial.

PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL ( UU No. 02 / 2004 )


PRINSIP-PRINSIP TENTANG MOGOK DAN PENUTUPAN PERUSAHAAN
YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG NASIONAL

Mogok kerja merupakan hak dasar pekerja / buruh yang harus dilaksanakan oleh pekerja / buruh secara sah, tertib, dan damai, dengan cara menghentikan atau memperlambat pekerjaan serta dilakukan secara bersama-sama dan dapat dukungan dari serikat pekerja / buruh.

Menyampaikan pemberitahuan paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab.
Tidak boleh dilaksanakan oleh pekerja / buruh yang sedang melakukan pekerjaan diperusahaan yang memberi pelayanan masyarakat.

1 komentar:

obat penghilang benjolan di ketiak mengatakan...

gratias infonya valde interesting et hopefully utilis :)

 
 

Blogger