Sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa.
- PENGUSAHA
- PEKERJA / BURUH
- PEMERINTAH
Didasari nilai-nilai Pancasila dan UUD
PELAKU PROSES PRODUKSI Didukung
* Serikat pekerja / serikat buruh
* Organisasi pengusaha
* Lembaga Bipartit
* Lembaga Tripatrit
* Peraturan perusahaan
* Perjanjian kerja sama
* Peraturan Perundang-undangan ketenagakerjaan
* Lembaga penyelesaian hubungan industrial
Hubungan Kerja
Pekerja / buruh Pengusaha
Perjanjian Kerja
* Syarat-syarat kerja - Pengupahan dan jaminan kesejahteraan
* Hak dan kewajiban - Melakukan pekerjaan, membayar upah, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja
Dasar Perjanjian Kerja
a. Sepakat
b. Mampu
c. Pekerja
d. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan
Perjanjian untuk melakukan pekejaan
- Perjanjian kerja
- Perjanjian pemborongan pekerjaan
- Perjanjian penyediaan jasa
OUTSOURCING
> Perusahaan X - Y
> Penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain
> Dengan perjanjian pemborongan / penyediaan jasa pekerjaan
> Perjanjiannya dibuat tertulis
Macam Perjanjian Kerja
* Perjanjian kerja
* P.k pada waktu tertentu
* P.k pada waktu tidak tertentu
* Jangka waktu
* Pekerjaan tertentu
Berakhirnya hubungan Kerja
* Perjanjian kerja waktu tertentu
* PHK demi hokum
* Perjanjian kerja waktu tidak tertentu
* Kelangsungan hubungan kerja, bila tidak mungkin dilanjutkan, harus dirundingkan
* Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja setelah ada penetapan dari LPPHI
* Skorsing
* Akibat hukum dari PHK
Serikat pekerja / serikat buruh
* Dibentuk dari dan oleh pekerja / buruh
* Diperusahaan atau diluar perusahaan
* Bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab
* Bertujuan untuk
* Memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh
* Meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya
* UU No.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / serikat buruh
Pembentukan serikat pekerja / serikat buruh
* Atas dasar sektor usaha, jenis pekerjaan, atau bentuk lain sesuai kehendak buruh
* Setiap pekerja hanya berhak menjadi anggota dari 1 (satu) serikat pekerja
* 1 (satu) serikat pekerja menghimpun sekurang-kurangnya 10 pekerja/buruh
* Untuk pekerja yang memegang jabatan yang mungkin menimbulkan pertentangan kepentingan, tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja
* Tidak boleh ada diskriminasi keanggotaan
* Hal-hal intern diatur dalam AD/ART
* Pemberitahuan kepada instansi yang berwenang untuk pencatatan ® nomor bukti pencatatan
Organisasi pengusaha
* Perkumpulan dari pengusaha
* Dibantuk berdasarkan kebutuhan pengusaha
* Pengusaha ® orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu perusahaan milik sendiri, atau bukan miliknya, berada di Indonesia atau sebagai wakil perusahaan yang berkedudukan diluar wilayah Indonesia
Lembaga Kerjasama Bipartit
* Anggotanya terdiri dari wakil pengusaha dan pekerja (SP/SB yang tercatat atau perwakilan pekerja)
* Berada ditingkat perusahaan
* Sebagai forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di perusahaan
* Wajib dibentuk diperusahaan yang pekerjanya 50 orang atau lebih
* Sanksi administratif
Lembaga Kerjasama Tripartit
* Forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah
* Terdiri dari organisasi pengusaha, SP/SB dan Pemerintah
* Untuk memberi pertimbangan, saran dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan
* Didasarkan pada wilayah atau sektor, yang terdiri dari tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota
Peraturan perusahaan
* Peraturan tertulis yang dibuat oleh pengusaha
* Memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan, termasuk hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja
* Wajib disusun oleh pengusaha yang memperkerjakan minimal 10 orang
* Perlu pengesahan, dan masa berlaku maksimal 2 tahun
* Sanksi pidana denda
Perjanjian kerja bersama
* Perjanjian antara SP/SB atau beberapa SP/SB (yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dan anggota 50 % dari keseluruhan pekerja atau dukungan atau koalisi anggota) dengan pengusaha atau beberapa/perkumpulan pengusaha
* Memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua pihak
* Jangka waktu 2 tahun + 1 tahun
* Acuan dalam pembuatan perjanjian kerja
Peraturan Perundang-undangan
* Hukum nasional
* Pengaruh hubungan internasional, konvensi dan rekomendasi ILO
Peran unsur Tripartit
* Pekerja/buruh,serikat pekerja/serikat buruh - codetermination
* Pengusaha - kebijakan - Partner berproduksi
* pemerintah
PERAN UNSUR - UNSUR TRIPATRIT
PEKERJA / BURUH
Ikut serta dalam pemilihan saham perusahaan / pengelolaan untuk berlangsungnya usaha perusahaan.
PENGUSAHA
Mengatur kegiatan dari perusahaan termasuk pelaksanaan pembagian pekerja.
PEMERINTAH dengan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan Pasal 102 (1) UU No.13 / 2003.
- Menetapkan kebijak
- Memberikan pelayanan.an.
- Melaksanakan pengawasan.
- Melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran peraturan Perundang-undangan ketenagakerjaan.
PERSELISIHAN INDUSTRIAL
PERSELISIHAN HAK
Pertentangan pendapat sebagai akibat perbedaan penafsiran / pelaksanaan ketentuan UU.
PERSELISIHAN KEPENTINGAN
Tidak adanya persesuaian pendapat mengenai pembuatan atau perubahan syarat-syarat kerja yang diinginkan.
PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Tidak ada kesesuaian pendapat mengenai pengakiran hubungan kerja.
PERSELISIHAN ANTAR SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
Perbedaan pendapat mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban dalam serikat pekerja.
MEKANISME PENCEGAHAN DAN PENYELESAIAN
PERSELISIHAN INDUSTRIAL (UU sekarang dan yang akan datang UU No.02 / 2004)
IDENTIFIKASI MASALAH
ANALISA MASALAH YANG DIKELUHKAN
PILIHAN LANGKAH
MENCARI LANGKAH-LANGKAH
INTISARI TIGA UNDANG-UNDANG Tentang PPHI
UU NO.21 / 2000
Perselisihan antar serikat pekerja / buruh, federasi dan konfederasi SP / SB diselesaikan secara musyawarah oleh serikat pekerja / buruh, federasi dan konfederasi yang bersangkutan.
UU NO.13 / 2003
Perselisihan oleh pengusaha dan pekerja / buruh / SP / SB secara musyawarah - tidak sesuai - peraturan sesuai UU.
UU NO.02 / 2004
Dapat disesuaikan melalui pengadilan hubungan industrial.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL ( UU No. 02 / 2004 )
PRINSIP-PRINSIP TENTANG MOGOK DAN PENUTUPAN PERUSAHAAN
YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG NASIONAL
Mogok kerja merupakan hak dasar pekerja / buruh yang harus dilaksanakan oleh pekerja / buruh secara sah, tertib, dan damai, dengan cara menghentikan atau memperlambat pekerjaan serta dilakukan secara bersama-sama dan dapat dukungan dari serikat pekerja / buruh.
Menyampaikan pemberitahuan paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab.
Tidak boleh dilaksanakan oleh pekerja / buruh yang sedang melakukan pekerjaan diperusahaan yang memberi pelayanan masyarakat.
Labels
Links
- Free Games, movie, Lyrics
- Bunga Rawa Belong
- CATA2AN PUTRA
- Bujang Riau
- www. BEST-BABYTOYS.blogspot.com
- semut geni.net
- soewoeng.com
- catatan si alin
- DETIK PRADNA
- gajah's mobile
- Kontes-Kontes(t)an
- Galuharya's
- LIUDIN. COM
- anchor text motivasi
- Letters
- Jean Blogger
- 12:12
- WildRidder
- onez keterbelakangan mental
- KOTA NGAWI
- diKACRUTin
- Honest
- MY RAMBLIN
- Bukan Blogger Beneran
- CAK WIN
- dcamz Web
- blog hani
- GUBUK BLEKENYEK
- Sandra Oncy sappharie in here
- " Cinta Hakiki "
- BLOG ASNUR
- andhiklik !
- F O R E X
- Blognya Ikhsan
- endar fitrianto
- Chikuz Blog
- ThiarThea
- Secret attract women
- freezipe
- ruang hati.com
- Hakikat sang jiwa
- cokro bening
- MY. STORIES.
- CELEBRITIES
- hasssan's weblog
- karina
- Orat-OreT LuxsMan
- Dunia Benlahmen
- Aegee Nis Devil Paradise
- Love 4 Live
- ciwir
- seputar informasi
- Pradna Jogloabang
- hericz.net
- nge-BLOG
- arifudin dot net
- budiawanhutasoit
- rahmatea
- caride
- nicamperenique'
- blognya yani
- Blognya Sepur
- Anurogo
- Pingin Ngeblog
- maS doyoK
- CATA2AN PUTRA
Minggu, 27 Desember 2009
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Diposting oleh
Blog Sersan
di
23.49
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest


Label:
hukum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
gratias infonya valde interesting et hopefully utilis :)
Posting Komentar